HukumKriminalRagam Daerah

Polda Jabar Bongkar Peredaran Benih Bening Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat Tersangka Diamankan

112
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat gelar Jumpa Pers yang berhasil mengungkap praktik peredaran Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di Kabupaten Pangandaran.

Bandung/secondnewsupdate.co id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik peredaran Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di Kabupaten Pangandaran. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka karena diduga menjalankan usaha perikanan tanpa mengantongi izin resmi.

Kasus ini terungkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan operasi penindakan di Dusun Pasirlimus, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. 

Dari hasil penyelidikan, keempat tersangka diduga melakukan kegiatan pengadaan dan peredaran benih bening lobster tanpa memiliki perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam memberantas praktik eksploitasi sumber daya kelautan yang berpotensi merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian populasi lobster di perairan Indonesia.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana di sektor perikanan.

“Polda Jawa Barat berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan sumber daya perikanan. Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan sehingga pemanfaatan sumber daya laut dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Hendra, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran benih bening lobster menjadi perhatian serius karena komoditas tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi sekaligus berperan penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut. 

Peredaran tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengganggu upaya konservasi sumber daya perikanan nasional.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik peredaran benih bening lobster ilegal tersebut. (Burhan)

Exit mobile version