HukumKriminal

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Psikotropika di Garut, Dua Pengedar Diciduk, Bandar Masih Diburu

115
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.A. (24) dan M.S. (29), keduanya merupakan warga Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Garut/secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil membongkar jaringan peredaran obat psikotropika yang diduga telah beroperasi selama hampir satu tahun. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar, sementara seorang bandar dan satu orang kurir lainnya kini masih dalam pengejaran.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di kawasan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.A. (24) dan M.S. (29), keduanya merupakan warga Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sebanyak 60 butir obat psikotropika yang terdiri atas 24 butir Calmlet Alprazolam 1 mg, 31 butir Prohiper 10 mg, dan 5 butir Euforis Clonazepam 2 mg. 

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp344 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut disita, di antaranya dua unit telepon genggam, dua tas, sebuah buku catatan transaksi, bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp, serta barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran psikotropika.

Barang bukti yang berhasil disita Polisi sebanyak 60 butir obat psikotropika yang terdiri atas 24 butir Calmlet Alprazolam 1 mg, 31 butir Prohiper 10 mg, dan 5 butir Euforis Clonazepam 2 mg.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka diduga hanya bertugas mengedarkan obat-obatan tersebut setelah menerima titipan dari seorang pria berinisial A, yang kini telah masuk dalam daftar buronan polisi. Proses penyerahan barang kepada para tersangka diduga dibantu seorang pria berinisial I, yang juga masih dalam pengejaran petugas.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku tidak membeli obat tersebut, melainkan hanya dititipi untuk diedarkan kembali. Sebagai imbalannya, mereka menerima bayaran sebesar Rp100 ribu per hari dan telah menjalankan aktivitas itu selama kurang lebih satu tahun.

Tak hanya menjadi pengedar, keduanya juga mengakui ikut mengonsumsi obat-obatan psikotropika tersebut.

Polisi memastikan kedua tersangka tidak memiliki izin maupun kewenangan di bidang kesehatan atau kefarmasian untuk menerima, menyimpan, membawa, maupun mengedarkan obat-obatan golongan psikotropika tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan yang lebih luas.

“Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta memburu jaringan pemasok yang diduga masih beroperasi,” ujar Usep kepada awak media, Jumat (10/7/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan psikotropika hingga ke akar jaringannya serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (Agung).

Exit mobile version