SNU|Kabupaten Garut – Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyampaikan tanggapannya yang diwakili oleh Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, bahwa pelaku melakukan pencurian bermotor (Curanmor);pada hari Jumat 14 Februari 2024.
“Pelaku dengan inisial PS (29) warga Kecamatan Garut Kota melakukan aksinya di rumah korban saudara Anung, warga Kelurahan Regol Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut,” ungkap Zainuri.
Waktu itu korban saat memakirkan sepeda motor merk Honda Beat warna kuning tahun 2010 dengan No Rangka MH1JF5113AK079283 dan No Mesin JF51E-107999 di teras rumah dalam keadaan terkunci Stang / leher.
“Ketika korban bangun pukul 04.00 Wib dan melihat ke teras rumah, sepeda motornya sudah raib (tidak ada lagi ditempat halaman rumahnya,” ucap Zainuri kembali.
Polsek Garut Kota saat menerima laporan, pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku di tangkap beserta barang bukti sebuah sepeda motor Honda Beatnya sebagai barang bukti.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Garut Kota untuk pengembangan lebih lanjut, karena pelaku juga melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.” terang Zainuri. (Asgun)