BeritaRagam Daerah

Pupuk Subsidi Harus Tepat Sasaran! Bupati Garut Pastikan Distribusi Merata dan Awasi Penyaluran

69

SNU//​Garut, Tarogong Kidul – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan pentingnya menyalurkan subsidi pupuk secara merata dan tepat sasaran. Ia menekankan langkah ini harus berjalan demi menjaga keberlangsungan sektor pertanian daerah.

​Syakur juga menyampaikan hal tersebut dalam Pertemuan Pembahasan Subsidi Pupuk Merata, Penyediaan Subsidi Pupuk, dan Kemudahan Pupuk, yang berlangsung di Ruang Serbaguna SMKN 12 Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Sabtu (15/11/2025).

​Bupati menyoroti besarnya dukungan Pemerintah Pusat kepada para petani. Pemerintah mengalokasikan subsidi pupuk yang mencapai Rp44,6 triliun untuk 10 komoditas utama.

​”Sekadar informasi, pupuk yang Pemerintah Pusat berikan kepada petani, ada 10 komoditas, itu relatif besar. Pemerintah Pusat memberikan pupuk senilai Rp44,6 triliun,” ujar Syakur.

​Ia membandingkan harga pupuk subsidi dan pupuk industri untuk menggambarkan nilai besar bantuan tersebut. 

Bupati mengingatkan bahwa subsidi harus diterima oleh pihak yang berhak. 

Ia menyebutkan, kesalahan penyaluran akan menaikkan biaya produksi petani.

​”Kita bisa bayangkan, kalau harga pupuk mahal, maka biaya produksi akan mahal, sehingga ketika petani menghitung-hitung dengan harga jual, mungkin dia hanya mendapatkan keuntungan yang sedikit. 

Lama-lama apa? Orang tidak mau lagi jadi petani, padahal masyarakat selalu membutuhkan petani,” imbuhnya.

​Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Haeruman, menyampaikan kabar baik. Ia mengatakan kebijakan terbaru membawa penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

​Haeruman menjelaskan bahwa Permentan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 membatasi jenis pupuk subsidi pada Urea, NPK Ponska, NPK Formulasi Khusus, SP36, ZA, dan Organik. Saat ini, Kabupaten Garut baru menerima alokasi jenis Urea dan NPK.

​Ia juga menegaskan bahwa komoditas yang berhak menggunakan pupuk subsidi terbatas pada 10 komoditas, yaitu padi, jagung, kedelai, ubi kayu, bawang merah, bawang putih, aneka cabai, kopi, tembakau, dan kakao.

​Kabar baik lainnya, keputusan Menteri Pertanian RI pada 22 Oktober 2025 menetapkan penurunan HET sebagai berikut:

​Pupuk Urea: Turun dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per karung (50 kg).

​Pupuk NPK: Turun dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per karung (50 kg).

​Pupuk NPK Formulasi Khusus: Turun dari Rp165.000 menjadi Rp132.000 per karung (50 kg).

​Pupuk Organik: Turun dari Rp32.000 menjadi Rp26.600 per karung (40 kg).

​Haeruman melaporkan, hingga Oktober 2025, penyerapan pupuk Urea mencapai 29.748 ton (52,28% dari target 56.906 ton), sedangkan penyerapan NPK mencapai 40.985 ton (80% dari target 51.000 ton).

​Pertemuan tersebut menghadirkan 13 perusahaan pelaku usaha distribusi (PUD) dan 269 kios penerima pada titik serah (PPTS), yang berperan sebagai ujung tombak penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut. (Asan/Bama)

Exit mobile version