BeritaHukumKriminalRagam Daerah

Video Viral Diduga Libatkan Oknum Polisi, A-PPI Sumut Desak Propam Polda Sumut Tindak Tegas

108
Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara menghadiri panggilan resmi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut terkait laporan terhadap seorang oknum polisi berinisial Kompol DK, Jumat (1/5/2026).

Medan/secondnewsupdate.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara menghadiri panggilan resmi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut terkait laporan terhadap seorang oknum polisi berinisial Kompol DK, Jumat (1/5/2026).

Ketua DPW A-PPI Sumut Hardep hadir didampingi tim kuasa hukum, yakni Ahmad Anugrah Lubis SH, Ridzwan SH MH, Ezzie FR SH MH, serta sejumlah pengurus organisasi.

Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang sebelumnya dilayangkan A-PPI Sumut pada 30 Maret 2026.

Dalam laporan tersebut, Kompol DK yang saat ini disebut menjabat Kasubag Binopsnal Ditsamapta Polda Sumut dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku tidak pantas yang terekam dalam sebuah video berdurasi sekitar tiga menit.

Video tersebut belakangan ramai beredar di media sosial dan memicu perhatian publik.

Menurut Hardep, video itu awalnya diperoleh dari narasumber yang disebut terpercaya dan sempat disimpan internal oleh pihaknya sebagai bagian dari bahan laporan.

Ia mengaku heran karena rekaman tersebut akhirnya tersebar luas ke publik, padahal pihaknya mengklaim telah berkomitmen tidak menyebarkannya selama proses pemeriksaan Propam berjalan.

“Kami sejak awal berkomitmen apabila laporan ditindaklanjuti secara serius, maka video tersebut tidak akan kami sebarkan. Kami menilai penyidik cukup kooperatif dan rutin memberikan perkembangan penanganan melalui SP2HP,” ujar Hardep.

Ia menduga ada pihak lain yang lebih dulu menyebarkan video tersebut ke publik dengan motif tertentu.

“Kami menduga ada pihak yang memiliki kepentingan pribadi di balik penyebaran video ini. Saat ini kami juga masih menelusuri sumber awal penyebarannya,” katanya.

A-PPI Sumut juga menyoroti narasi yang berkembang di sejumlah media terkait waktu kejadian dalam video tersebut.

Menurut mereka, terdapat perbedaan informasi mengenai tahun kejadian, sehingga hal itu perlu diverifikasi lebih lanjut dalam proses pemeriksaan resmi.

Hardep menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Propam Polda Sumut dan berharap proses berjalan transparan.

Ia juga meminta institusi kepolisian menindak tegas apabila nantinya terbukti ada pelanggaran kode etik maupun aturan internal.

“Kami menghormati proses hukum dan pemeriksaan yang sedang berjalan. Jika memang terbukti melanggar, tentu harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut integritas aparat penegak hukum.

A-PPI Sumut berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kompol DK terkait tudingan yang beredar.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut untuk memastikan kejelasan perkara sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (Rizky)

Exit mobile version