Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kriminal

Sat Reskrim Polres Garut Tangkap Pelaku Curas Dengan Modus Sebagai Polisi Gadungan

76
×

Sat Reskrim Polres Garut Tangkap Pelaku Curas Dengan Modus Sebagai Polisi Gadungan

Sebarkan artikel ini
Dari hasil penyelidikan ada 6 pelaku, dan saat ini berhasil yang di amankan sebanyak 3 orang H Alias V (37) warga Kecamatan Cikajang, N Alias A (35) warga Kecamatan Cihurip dan AS (45) Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.
Example 468x60

SNU|Kabupaten Garut – Sat Reskrim Polres Garut tangkap pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) yang mengaku sebagai anggota Polisi.

Kasus tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, bahwa awal mula dari pencurian dengan kekerasan ini adalah, pelaku menawarkan untuk bisa masuk PNS.

Example 300x600

“Pada awal bulan Agustus 2024 Korban Pardomuan (61) Warga Kabupaten Dairi Sumatera Utara menerima pesan WA dari seseorang yang menawarkan bisa membantu memasukkan PNS tanpa biaya,” ungkap Ari.

Sat Reskrim Polres Garut Tangkap Pelaku Curas Dengan Modus Sebagai Polisi Gadungan dengan barang bukti disita Sat Reskrim polres Kabupaten Garut

Kemudian Korban berkomunikasi melalui telpon dengan seseorang yang mengaku bernama Nanda, yang mengatakan mertuanya merupakan mantan pegawai KPK, sehingga bisa memasukkan PNS tanpa biaya, sehingga korbanpun terbujuk dan bersedia bertemu dengan pelaku di Jakarta.

Korban bersama Saudaranya, Evi (49) kemudian berangkat ke Jakarta untuk menemui, Nanda. Kamis (15/8/2024). 

“Setelah sampai Bandara Soekarno Hatta korban menelpon Sdr. Nanda. Oleh Sdr. Nanda mengarahkan agar bertemu di Garut,” lanjut Ari.

Hari jumat (16/8/2024) Korban berangkat ke Garut dan bertemu dengan H Als V (37) di sebuah Rumah Makan di Tarogong Kaler Garut. 

“H Als V kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sebagai ucapan terimakasih kepada Mertua Nanda,” papar Ari kembali.

Korban mengkonfirmasi kepada Nanda apakah betul menyuruh, H Als V untuk mengambil uang, dan Nanda pun membenarkan bahwa, H Als V adalah rekannya.

“Akhirnya Evi memberikan uang Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Sdr. H Als V karena pengambilan maksimal sehari adalah Rp. 20.000.000,” ujarnya.

Esok harinya Sabtu (17/8/2024) Korban bersama dengan Evi di jemput H. Als V di Komplek Amerta Vila Cempaka Tarogong Kaler, menggunakan Kendaraan Brio warna abu abu tua.

“Ketika sudah masuk ke kendaraan tiba tiba datang N Alias A (35) dengan memegang senjata api jenis pistol bersama 3 orang lainnya dan menodongkan ke kepala Korban, sedangkan Evi di tekan kepalanya ke jok depan,” terang Ari.

Para pelaku mengatakan bahwa mereka dari Kepolisian dan akan membawa Korban ke Polda. Kemudian para pelaku menggeledah dan mengambil barang barang korban seperti uang, HP, Tas, jam tangan dll.

“Pelaku kemudian mengikat kedua korban dan menutup mata menggunakan lakban dan di bawa pergi dengan di ikuti oleh pelaku lain yang menggunakan motor,” lanjutnya.

Setelah kurang lebih 6 jam perjalanan kedua korban di turunkan di sebuah hutan di daerah Ibun. 

“Korban yang berhasil melepaskan ikatan kemudian meminta pertolongan ke perkampungan terdekat,” jelasnya.

Polres Garut yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran kepada para pelaku, kata Ari.

Dari hasil penyelidikan ada 6 pelaku, dan saat ini berhasil yang di amankan sebanyak 3 orang H Alias V (37) warga Kecamatan Cikajang, N Alias A (35) warga Kecamatan Cihurip dan AS (45) Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.
“Sementara 3 orang lagi yaitu Sdr. Nanda, Sdr. Y dan Sdr. Z masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polres Garut.” Pungkas Ari. (Asgun)

Example 120x600