Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Satres Narkoba Deli Serdang Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, 53 Kg Sabu hingga Ribuan Ekstasi Disita

108
×

Satres Narkoba Deli Serdang Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, 53 Kg Sabu hingga Ribuan Ekstasi Disita

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, didampingi Kasat Narkoba Fery Kusnadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan intelijen terkait rencana pengiriman narkotika dari Malaysia melalui wilayah Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam.

Deli Serdang/ secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional asal Malaysia.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari puluhan kilogram sabu hingga ribuan pil ekstasi.

Example 300x600

Pengungkapan kasus ini terjadi di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam pada Senin dini hari (20/4/2026).

Tiga pelaku berhasil diamankan, termasuk satu orang yang masih berstatus anak di bawah umur.

Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, didampingi Kasat Narkoba Fery Kusnadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan intelijen terkait rencana pengiriman narkotika dari Malaysia melalui wilayah Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan sejak dari Tanjung Leidong, Tanjung Balai, Tol Kisaran hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan di Tol Lubuk Pakam,” ujar Hendria, Senin (27/4/2026).

Kronologi Penangkapan
Pada Minggu (19/4/2026), petugas mulai memantau pergerakan pelaku. Setelah memastikan target, tim langsung melakukan penyergapan pada Senin dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Mobil pelaku diadang dari depan dan belakang, sehingga tidak memiliki ruang untuk melarikan diri. Dari operasi tersebut, tiga tersangka berinisial J alias I (27), R (28), dan M alias N (17) berhasil diamankan.

Barang Bukti Fantastis
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:
53,2 kilogram sabu dalam kemasan plastik bermerek durian
3.249 cartridge pod vape mengandung narkoba
9.112 butir ekstasi berbagai warna dan merek
350 sachet narkotika jenis “happy water”
1 unit mobil Toyota Avanza
3 unit handphone berbagai merek.

Menurut Fery Kusnadi, barang haram tersebut diketahui berasal dari seseorang berinisial X yang saat ini masih dalam pengejaran petugas di wilayah Tanjung Leidong.

“Narkotika itu rencananya akan diserahkan kepada seorang penerima berinisial B di Lubuk Pakam,” jelasnya.

Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal tambahan dalam KUHP terbaru.

Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kasus ini kini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan narkoba lintas negara yang diduga lebih luas. (Rizky)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600