SNU//Sanggau Kalbar – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, tepatnya di Desa Samarankai, Dusun Empanan. Kamis (23/10/2025).
Warga menilai praktik ilegal ini seolah dibiarkan tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan warga, kegiatan tambang emas ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini masih beroperasi, meski sudah beberapa kali menjadi sorotan media.
Yang membuat warga resah, aktivitas tambang ilegal itu diduga sengaja dibiarkan bahkan “dilindungi” oleh oknum aparat kepolisian di Polres Sanggau.
Dugaan ini muncul lantaran hingga kini belum pernah ada langkah penertiban, padahal aktivitas pertambangan dilakukan secara terbuka dan terang-terangan.
Seorang warga Dusun Empanan yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa kegiatan tambang berlangsung hampir setiap hari.
“Kami sering lihat alat berat keluar-masuk, dan ada yang bawa hasil tambang juga. Tapi anehnya, tidak pernah ada penertiban. Sudah sering diberitakan, tapi tetap jalan terus,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kondisi ini membuat masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Sanggau dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kalau hukum tidak ditegakkan, masyarakat bisa berpikir jangan-jangan ada yang main mata. Kami berharap Kapolda Kalbar turun langsung menindak tegas tambang ilegal di Samarankai ini,” ungkap warga lainnya.
Warga juga mengingatkan bahwa jika pembiaran terus terjadi, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bisa semakin menurun.
Melanggar UU Minerba dan Ancam Lingkungan
Secara hukum, praktik tambang emas tanpa izin jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158 UU tersebut menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain melanggar hukum, tambang emas ilegal juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri, kerusakan lahan, hingga ancaman terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
Desakan kepada Kapolda Kalbar
Masyarakat mendesak Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, agar segera memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap dugaan adanya praktik perlindungan atau setoran dalam aktivitas PETI di wilayah Sanggau.
Langkah tegas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum serta menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Samarankai. (Jono)