BeritaHukumKriminal

Terkait Dugaan Pemalsuan Surat di Proyek (PJU-TS), Kuasa Hukum PT. ARS Mengadukan Tersangka HH di Polres Luwu Timur

541
Advokat Hutomo Lim.ST., SH.,MH, bersama Adv. Hamdani. SH.,MH dan Elqisthi Deaprilis SH, dari kantor hukum LCT law firm & Konsultan, dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum dari Robin selaku Direktur PT. ARS, telah mengadukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh tersangka HH di Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Jumat (1/8/2025).

SNU//Jakarta – Advokat Hutomo Lim.ST., SH.,MH, bersama Adv. Hamdani. SH.,MH dan Elqisthi Deaprilis SH, dari kantor hukum LCT law firm & Konsultan, dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum dari Robin selaku Direktur PT. ARS, telah mengadukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh tersangka HH di Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Jumat (1/8/2025).

Sebagai mana diketahui bahwa  HH pada saat ini sudah menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) pada 14 Desa di Kabupaten Luwu Timur.

Terkait dengan adanya dugaan pemalsuan surat tersebut diketahui pada saat proses pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 31 Juli 2025 yang dihadiri oleh Robin, Mitha, dan HH, serta didampingi oleh masing-masing kuasa hukumnya. Sabtu (2/8/2025).

Adapun pada saat pemeriksaan yang konfrontir, penyidik menunjukkan beberapa surat yaitu Surat Penunjukkan Agen, Surat Kontrak/Perjanjian Jual Beli Barang, Rincian Anggaran Biaya, Nota Pelunasan Barang, Surat Pernyataan Jaminan Garansi Produk dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pemasangan Lampu Jalan Tenaga Surya, dimana surat surat tersebut menggunakan kop surat, tanda tangan Mitha selaku marketing PT ARS dan stempel PT. ARS. 

Hal tersebut dengan tegas di bantah oleh Robin selaku Direktur PT. ARS dan Mitha selaku marketing PT.ARS, karena surat-surat tersebut bukan surat yang dikeluarkan oleh perusahaan, 

“Mitha selaku marketing perusahaan tidak pernah menandatangi surat tersebut dan tersangka HH bukan bagian dari perusahaan kami, baik sebagai karyawan maupun agen dari perusahaan,” tegas Robin.

Atas pernyataan tersebut, kemudian Penyidik mengkonfirmasikan kepada tersangka HH dan dihadapan penyidik, tersangka HH membenarkan bahwa surat-surat dan tandatangan tersebut dibuat palsu olehnya tanpa izin dan sepengetahuan dari Robin selaku Direktur PT.ARS dan Mitha selaku marketing PT ARS.

Sehubungan dengan adanya temuan surat yang dipalsukan yang terdiri dari Kop Surat juga Stempel Perusahan serta tanda tangan Mitha hal tersebut dapat merusak citra perusahaan dan nama pribadi, maka Robin selaku Direktur PT.ARS dan Mitha selaku marketing PT ARS, melalui kuasa hukumnya, mengambil sikap langkah hukum yang terbaik.

“Dengan mengadukan tersangka HH di Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan atas dugaan pemalsuan surat dan pengaduan tersebut telah di terima dan diproses oleh pihak kepolisian Polres Luwu Timur” Tutupnya. (Jono)

Exit mobile version