SNU|Bandung,- Kegiatan Studi Banding yang dilaksanakan oleh Universitas Faletehan pada hari Selasa bertempat di LPPM Unisba terkait Pengelolaan Etik di LPPM UNISBA, acara diawali dengan sambutan dari Ketua LPPM Unisba Prof. Dr. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.Hum menjelaskan asal berdirinya Klirens Etik Riset di Universitas Islam Bandung, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019, adalah langkah penting dalam memastikan bahwa setiap penelitian dilakukan secara etis dan bertanggung jawab, Selasa(10/6/2025).
Komisi Etik ini berperan meninjau proposal penelitian untuk memastikan bahwa riset melindungi hak-hak partisipan, menjaga integritas data, dan mematuhi standar moral yang berlaku, saat ini ada di Unisba ini sebanyak tiga bagian yaitu Komite Etik Penelitian dan Kesehatan, Komite Etik Penelitian dan Sosial Humaniora dan juga Komite Etik Penelitian Sains dan Teknologi.
Selanjutnya Sambutan dari Wakil Rektor I Ns. Fatoni , M.Kep., Ph.d , menyampaikan harapannya untuk dapat meningkatkan pengelolaan etik yang ada di Universitas Faletehan saat ini menjadi lebih baik dari sebelumnya, karena hal ini sangat penting guna dalam mematuhi klirens etik tidak hanya mencegah masalah hukum, tetapi juga mendukung reputasi dan kredibilitas peneliti. Mengingat dalam persetujuan ini seringkali menjadi syarat bagi publikasi di jurnal ilmiah, sehingga penting bagi peneliti untuk memastikan penelitian mereka memenuhi standar etika sejak awal.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang diawali dengan penyampaian materi dari Sekretaris LPPM Unisba Dr. Titik respati drg., M.Sc PH, beliau menjelaskan Struktur Organisasi Komite Etik Penelitian yang ada di UNISBA, Panduan Etik yang berlaku dilanjutkan dengan penjelasan alur Prosedur Pengajuan Etik Penelitian hingga pada contoh penyelesaian masalah etik dari masing-masing Komite etik baik dari jobdesk bagian Komite Etik Penelitian dan Kesehatan, Komite Etik Penelitian dan Sosial Humaniora dan juga Komite etik Penelitian Sains dan Teknologi. Sesi akhir dengan dilakukan penandatangan Implementation Agreement pada kegiatan benchmarking pengelolaan etik.
Opini oleh Intan Nurrachmi
Kepala Seksi Pengabdian Kepada Masyarakat LPPM UNISBA