Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Tragis! Revan Pelajar SMK 15 Tahun di Cicalengka, Tewas di Tangan Ayah Kandung Usai Cekcok Uang Judol Rp500 Ribu

533
×

Tragis! Revan Pelajar SMK 15 Tahun di Cicalengka, Tewas di Tangan Ayah Kandung Usai Cekcok Uang Judol Rp500 Ribu

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Bandung KombesPol Tri Suhartanto memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2026)

Kabupaten Bandung, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Peristiwa tragis mengguncang warga Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) berinisial Revan Ramdhansyah (15) meninggal dunia setelah mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial D (37).

Example 300x600

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Cicalengka, sekitar pukul 21.00 WIB. Senin (19/10/2026).

Kasus ini menjadi perhatian serius setelah terungkap adanya pertengkaran dalam rumah tangga yang dipicu permintaan uang sebesar Rp500 ribu. 

Uang tersebut, menurut keterangan kepolisian, hendak digunakan tersangka untuk bermain judi online.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengungkapkan kronologi perkara tersebut dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2026).

Menurut Tri, tersangka D yang merupakan ayah kandung korban telah diamankan oleh petugas gabungan Satreskrim Polresta Bandung dan Unit Reskrim Polsek Cicalengka.

“D, pelakunya yang merupakan ayah korban Revan, dengan cepat telah diamankan gabungan Satreskrim Polresta Bandung dan Unit Reskrim Polsek Cicalengka,” kata Tri.

Cekcok Uang Rp500 Ribu Berujung Petaka

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika D meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada istrinya, Sefi (33).

Permintaan tersebut kemudian memicu perselisihan karena uang yang diminta disebut akan digunakan untuk bermain judi online.

Situasi rumah tangga yang semula berupa pertengkaran itu berubah menjadi tragedi ketika Revan berusaha membela ibunya.

Niat korban untuk melindungi sang ibu justru berujung petaka.

Menurut penjelasan Kapolresta Bandung, tersangka diduga tersulut emosi hingga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya tersebut.

“Korban Revan ingin membantu ibunya karena bapaknya mungkin berdebatlah, kemudian korban berusaha untuk membela ibunya. Pelaku yang merupakan ayahnya dari korban itu emosi, kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia,” ungkap Tri.

Korban Mengalami Cekikan dan Pukulan

Tri juga menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, Revan mengalami sejumlah bentuk kekerasan sebelum akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Korban disebut mengalami cekikan dan pukulan. Selain itu, tersangka diduga sempat melemparkan lampu ke arah korban.

Hasil autopsi juga mengungkap adanya resapan darah di bagian belakang kepala korban yang berkaitan dengan kekerasan menggunakan benda tumpul.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan penyebab kematian Revan.

“Korban Revan meninggal di tempat akibat mengalami luka cekikan dan pukulan serta korban Revan sempat dilempar lampu,” jelas Tri.

Tri menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dipaparkan, kematian korban diduga berkaitan dengan kekerasan akibat benda tumpul, termasuk kemungkinan pukulan maupun tendangan.

Polisi Amankan Tersangka, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian telah mengamankan D dan menetapkannya sebagai tersangka.

Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian serta tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh.

Tri, menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutup Tri.

Perkara ini selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Status tersangka dan dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Tragedi yang Menyisakan Keprihatinan

Meninggalnya Revan menjadi peristiwa yang menyisakan duka mendalam. Seorang remaja yang masih menempuh pendidikan harus kehilangan nyawa di tengah konflik di lingkungan keluarganya sendiri.

Kasus ini juga menyoroti dampak serius pertengkaran dalam rumah tangga yang berujung pada kekerasan. Namun, penanganan perkara pidana tetap harus bertumpu pada hasil penyidikan, bukti yang sah, dan proses peradilan.

Polisi masih menangani perkara tersebut untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan tersangka sesuai hukum yang berlaku. (Apih/Bagdja)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600