HukumKasusKriminalPeristiwa

6 Tersangka Ditahan, Polresta Bandung Dalami Peran Aktor Utama Perusakan Lahan PTPN di Pangalengan

148
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan, salah satu tersangka diduga berperan sebagai aktor utama sekaligus donatur yang membiayai kegiatan alih fungsi lahan tersebut.

SNU//Kabupaten Bandung — Polresta Bandung bergerak cepat menangani kasus perusakan lahan perkebunan teh milik PTPN di wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung. 

Enam orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44), dan AB (55).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan, salah satu tersangka diduga berperan sebagai aktor utama sekaligus donatur yang membiayai kegiatan alih fungsi lahan tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan rangkaian alat bukti dan keterangan para saksi. Hingga hari ini kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Satu orang merupakan aktor utama sekaligus donatur berinisial AB,” ujar Aldi kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Aldi menjelaskan, tersangka AB memberikan dana kepada para pekerja untuk melakukan penebangan dan pemotongan tanaman teh di area konsesi PTPN. Dana tersebut disalurkan melalui seorang mandor berinisial AD yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Pol Aldi Subartono (kiri) menjelaskan, tersangka AB memberikan dana kepada para pekerja untuk melakukan penebangan dan pemotongan tanaman teh di area konsesi PTPN. Dana tersebut disalurkan melalui seorang mandor berinisial AD yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“AD ini bertugas membagi uang kepada para pekerja. Sementara empat tersangka lainnya merupakan pekerja lapangan yang melakukan pemotongan kebun teh,” jelasnya.

Dalam perkara ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa gergaji yang digunakan saat melakukan aksi perusakan.

Kasus yang saat ini ditangani Polresta Bandung merupakan tindak pidana yang terjadi pada tahun 2024.

Selain itu, sebelumnya juga terdapat beberapa laporan serupa yang pernah ditangani baik oleh Polresta Bandung maupun Polda Jawa Barat.

Berdasarkan hasil penyidikan, lahan teh yang dirusak kini telah beralih fungsi menjadi lahan tanaman sayuran seperti kentang dan wortel.

“Kalau dilihat langsung di lapangan, kebun teh ini sudah berubah menjadi kebun sayur, dan ini sudah berlangsung cukup lama. Keterangan para saksi juga menguatkan bahwa area tersebut sebelumnya merupakan kebun teh sah milik PTPN,” tegasnya.

Kapolresta Bandung memastikan penyidikan dilakukan profesional tanpa pandang bulu.

“Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Jika memenuhi unsur pidana, langsung kami amankan dan lakukan penahanan,” pungkasnya. (Apih)

Exit mobile version