Kota Tangerang (Banten)|SNU – Akibat penerapan sertifikat elektronik, pelayanan kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan (BPN) kota Tangerang mengalami keterlambatan,
Karena Diera globalisasi pemerintah lewat kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) telah menerbitkan aturan pelaksanaan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat elektronik (Sertifikat el).
Hal ini tertuang dalam peraturan menteri nomor 1 Tahun 2021, tentang sertifikat yang ditanda tangani menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil dan mulai berlaku di tahun 2021.
Kantor BPN kota Tangerang mulai melakukan sosialisasi dan melakukan Peraturan menteri ATR /BPN sejak 1 juli Tahun 2024 lalu
Dengan dimulai pelaksanaan sertifikat tanah elektronik (Sertifikat el) 1 juli lalu, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, dan mempermudah proses pertanahan.
Tentunya dengan regulasi yang berbeda dari sebelumnya yang masih manual. Diharapkan Sertifikat Elektronik dapat menjadikan lebih cepat akurat dan transparan.
Menurut salah satu warga, Budi warga Ciledug mengatakan, memang sejak dimulai pelayanan penerapan Sertifikat Elektronik,
“Pelayanan kantor ATR/ BPN Cikokol lebih lambat, bahkan berkas mandek di bagian pengukuran hingga beberapa bulan, tentunya hal ini merugikan masyarakat,” keluh Budi.
Seharusnya lanjut Budi, pelayanan peralihan dari sertifikat lama ke sertifikat elektronik tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,
“Tentunya dengan kinerja kantah BPN kota Tangerang , seperti ini, kurang profesional,” terang Budi.
Harapan Budi, seharusnya Kantor ATR/ BPN kota Tangerang merupakan sebagai pilot projects percontohan bagi kantor BPN lainnya,
“Semoga tetap konsisten dalam melayani masyarakat kota Tangerang,” harap Budi.