Example floating
Example floating
BeritaHukumPolitikRagam Daerah

Perkara Perdata No 139 Terkait Anggota DPRD Kota Cimahi Fitriani dan Fraksi Gerindra di PN Bale Bandung Berakhir Damai

7258
×

Perkara Perdata No 139 Terkait Anggota DPRD Kota Cimahi Fitriani dan Fraksi Gerindra di PN Bale Bandung Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
Persidangan perkara perdata nomor 139/Pdt.G/2025/PN Bale Bandung yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung berjalan dengan lancar dan berakhir damai, Selasa (29/7/2025).

SNU//Bale Bandung – Persidangan perkara perdata nomor 139/Pdt.G/2025/PN Bale Bandung yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung berjalan dengan lancar dan berakhir damai, Selasa (29/7/2025).

Pihak Penggugat melalui kuasanya, Advokat Marco Van Basten, S.H., M.H., secara resmi mencabut gugatan yang diajukannya terhadap Para Tergugat dan Turut Tergugat. 

Dalam proses pencabutan tersebut, terdapat beberapa catatan kesepahaman yang diterima dan disepakati oleh pihak Tergugat.

Kuasa hukum Tergugat, H. Achmad Gunawan, S.H., M.H. dan Hendi, S.H., M.H., menyatakan menerima pencabutan gugatan tersebut dan menghormati langkah damai yang ditempuh oleh Penggugat.

Selanjutnya, berdasarkan informasi dari majelis hakim, petikan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung terkait pencabutan perkara ini dijadwalkan akan keluar secara resmi pada hari Rabu mendatang. 

Dengan pencabutan tersebut, maka perkara dianggap selesai dan tidak dilanjutkan, termasuk terhadap Para Turut Tergugat, yakni Pimpinan DPRD Kota Cimahi, serta pihak-pihak lainnya yang sebelumnya turut disebut dalam perkara ini.

Hal itu dibenarkan oleh Achmad Gunawan, bahwa penanganan yang berorientasi pada penyelesaian damai ini diapresiasi oleh semua pihak sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan semangat rekonsiliasi.

Selanjutnya menurut Kuasa hukum penggugat Fitriani Angelina Silaban, SH yang mencabut perkara ini, Marco Van Basten, membenarkan pula bahwa kasus tersebut telah ditutup dan damai.

“Dikarenakan telah tercapai Kesepakatan Perdamaian yang diwakili oleh Ketua DPC Gerindra Kota Cimahi dan Ketua PPP Kota Cimahi, secara khusus mengenai Fraksi Gerindra – PPP adalah utuh sampai akhir periode 2024-2029,” Jelas Marco.

Maka terhadap Gugatan, pihak Penggugat menyatakan Pencabutan Gugatan yang sudah disampaikan di persidangan kepada Majelis Hakim. 

Oleh karenanya Majelis Hakim menyampaikan akan memberikan salinan putusan melalui e-court besok hari Rabu, 30 Juli 2025.

“Kami bersyukur bahwasannya perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, karena memang awalnya hubungan antara Gerindra dan PPP di Kota Cimahi adalah harmonis, akan tetapi dikarenakan adanya permasalahan yang terjadi, sehingga membuat hubungan antara Gerindra dan PPP menjadi renggang,” tandas Marco.
Oleh karenanya lanjut Marco, “Kami sebagai Kuasa Hukum Penggugat berharap Fraksi Gerindra – PPP dapat kembali seperti keadaan semula dan berjalan secara bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat di Kota Cimahi, karena yang paling penting adalah kepentingan rakyat,” harapnya (Bagdja)

Example 120x600