Deli Serdang/ secondnewsupdate.co.id – Dugaan praktik galian C ilegal di Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, warga mempertanyakan langkah aparat setelah beredar kabar sejumlah truk pengangkut material tanah timbun diduga diamankan oleh pihak kepolisian, namun alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal justru tidak ikut disita.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, beberapa truk pengangkut material galian C ilegal dikabarkan diamankan oleh personel Polda Sumatera Utara di sekitar pintu keluar Tol H Anif pada Kamis malam (21/5/2026).
Truk-truk tersebut disebut berasal dari sejumlah titik lokasi tambang ilegal di wilayah Deli Serdang.
Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait jumlah kendaraan yang diamankan maupun tindak lanjut penanganannya.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kanit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Rudi Silalahi, belum memberikan tanggapan atas informasi tersebut.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang ilegal di Kecamatan Sibiru-biru mengaku mengetahui kabar penangkapan truk pengangkut tanah timbun itu. Namun mereka menilai penindakan tersebut terkesan setengah hati lantaran alat berat yang berada di lokasi tambang tidak turut diamankan.
“Kalau memang serius menindak, seharusnya alat berat yang dipakai mengeruk tanah juga ikut disita. Ini malah hanya truknya saja yang diamankan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, kondisi itu memunculkan dugaan adanya oknum aparat penegak hukum (APH) yang membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Wajar kalau masyarakat curiga ada beking. Sebab aktivitas galian C ilegal ini sudah lama berjalan, tapi seperti tak pernah tersentuh hukum,” katanya.
Warga lainnya bahkan meminta Kapolri dan Panglima TNI turun langsung ke lapangan untuk mengecek dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas perusakan lingkungan tersebut.
“Kami minta Kapolri dan Panglima TNI menindak tegas kalau memang ada oknum aparat yang terlibat,” tegasnya.
Galian C Ilegal Disebut Merusak Lingkungan dan DAS
Aktivitas galian C ilegal di kawasan Dusun VIII Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang, sebelumnya juga telah beberapa kali diprotes warga.
Masyarakat menilai operasi tambang tanah timbun tanpa izin itu bukan hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga diduga merusak daerah aliran sungai (DAS) yang berpotensi memperparah banjir di Sumatera Utara.
Warga menuding lemahnya penindakan dari pihak terkait membuat aktivitas tambang ilegal terus berlangsung tanpa hambatan.
“Yang kami lihat justru seperti ada pembiaran. Tambang ilegal tetap beroperasi, alat berat terus bekerja, truk hilir mudik setiap hari,” ungkap warga.
Mereka juga menyoroti pernyataan pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut yang sebelumnya meminta pengusaha tambang ilegal segera mengurus izin.
Menurut warga, seharusnya pemerintah lebih dulu menghentikan aktivitas penambangan ilegal sebelum meminta pengusaha mengurus legalitas.
“Kalau memang ilegal, ya tutup dulu kegiatannya. Jangan dibiarkan jalan terus,” ujar warga.
Diduga Suplai Material ke Proyek Perumahan Mewah
Berdasarkan penelusuran di lapangan, material tanah timbun dari lokasi galian C ilegal itu diduga dikirim ke proyek pembangunan perumahan mewah Pesona Indah Cemara (PIC) di kawasan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Truk-truk pengangkut tanah disebut melintasi jalur Patumbak menuju Tol Amplas, lalu keluar melalui Tol H Anif sebelum menuju lokasi proyek.
Warga mengeluhkan aktivitas kendaraan bertonase berat tersebut karena dinilai mempercepat kerusakan jalan desa maupun jalan kabupaten yang dilalui setiap hari.
“Jalan jadi cepat rusak karena truk muatan tanah itu. Tapi anehnya seperti bebas lewat tanpa tindakan,” ujar warga lainnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air DPMPTSP Sumut, Aziz Batubara, sebelumnya menyebut ada sejumlah perusahaan yang telah memiliki izin, namun ditemukan dugaan penggunaan izin di lokasi berbeda dari titik yang terdaftar.
Ia juga menyebut terdapat aktivitas tambang yang belum melengkapi dokumen lingkungan maupun teknis sehingga belum diperbolehkan beroperasi.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi wartawan meminta data lebih rinci terkait informasi penangkapan truk pengangkut material tersebut agar dapat dikoordinasikan dengan Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Coba kirim data kapan dan di mana penangkapan truk-truk tersebut supaya saya tanyakan ke Dir Krimsus,” ujarnya.
Kasus dugaan galian C ilegal ini kini menjadi perhatian masyarakat karena selain dianggap merugikan daerah akibat kebocoran PAD, juga dinilai mengancam lingkungan dan keselamatan warga sekitar. (RZ)
















