Jakarta l secondnewsupdate.co.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pandangan kritis terkait penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Senin (27/7/2026).
Menurutnya, proses yang berlangsung saat ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah penegakan hukum di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Mahfud menilai penanganan perkara tersebut sejak awal telah berjalan di jalur yang keliru. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus tetap berpijak pada prinsip keadilan, kepastian hukum, serta mekanisme yang sesuai dengan sistem hukum nasional.
Mahfud menegaskan, persoalan ini bukan sekadar menyangkut individu, melainkan berkaitan dengan kredibilitas institusi penegak hukum yang menjadi salah satu pilar utama negara hukum.
“Bagi saya, penanganannya sejauh ini sudah salah. Kondisi seperti ini sangat merusak keindahan arsitektur pembangunan negara hukum yang telah diwariskan para pendiri bangsa,” ungkap Mahfud.
Ia mengaku prihatin terhadap situasi hukum yang berkembang belakangan ini. Menurutnya, ancaman terbesar terhadap negara justru bukan berasal dari luar, melainkan dari praktik-praktik yang berpotensi merusak sistem hukum dari dalam.
Mahfud menilai, apabila mekanisme penegakan hukum tidak dijalankan sesuai aturan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dapat terus menurun.
Dampaknya bukan hanya terhadap penanganan satu perkara, tetapi juga terhadap legitimasi sistem hukum secara keseluruhan.
Salah satu hal yang disorot Mahfud adalah dugaan adanya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan.
Ia menyebut praktik seperti itu tidak dikenal dalam sejarah penegakan hukum Indonesia dan berpotensi menimbulkan preseden yang perlu dicermati.
Menurutnya, setiap proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan polemik maupun persepsi adanya penyimpangan prosedur.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menyampaikan pesan kepada Presiden agar menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia. Ia berharap pemerintah memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan berkeadilan.
“Selamatkanlah Indonesia dengan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Pernyataan Mahfud MD tersebut menambah perhatian publik terhadap dinamika penanganan kasus yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Di tengah meningkatnya sorotan masyarakat, berbagai kalangan berharap setiap proses hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip penegakan hukum, independensi lembaga penegak hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. (Red)
















