Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Polres Garut Amankan Pria di Malangbong, 222 Tablet Diduga Obat Keras Disita

118
×

Polres Garut Amankan Pria di Malangbong, 222 Tablet Diduga Obat Keras Disita

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial J (33), warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, serta batmrang buktinya

Garut, Jabar l secondnewsupdate.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Senin (21/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial J (33), warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. 

Example 300x600

Yang bersangkutan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan J, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan tersebut. 

Barang bukti itu antara lain 222 tablet obat-obatan tertentu, yang berdasarkan pemeriksaan awal diduga terdiri atas obat jenis Tramadol dan tablet berwarna kuning yang masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Selain ratusan tablet, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp233.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, satu kantong plastik warna hitam, serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan pemeriksaan awal, J mengakui bahwa obat-obatan tersebut berada dalam penguasaannya. 

Sebagian barang disebut diperoleh dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Aceh.

Obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan kembali kepada pembeli, baik secara langsung maupun melalui sistem Cash On Delivery (COD).

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran obat keras tanpa izin tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran obat-obatan keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar Usep saat ditemui awak media.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. 

Sementara ketentuan denda disesuaikan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026 menjadi denda kategori VI dengan nilai maksimal Rp2 miliar.

Polres Garut menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin sebagai bagian dari langkah menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Garut. (Agung)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600