Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Ganja 315,5 Gram, Pria 44 Tahun Diamankan

118
×

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Ganja 315,5 Gram, Pria 44 Tahun Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan sekitar pukul 21.20 WIB, di kawasan Jalan Patriot, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Pada Rabu (14/10/2026).

Garut, Jabar l  secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja kering di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SY (44) beserta 16 paket ganja kering dengan berat netto mencapai 315,5 gram.

Example 300x600

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan sekitar pukul 21.20 WIB, di kawasan Jalan Patriot, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Pada Rabu (14/10/2026).

Dari lokasi pengungkapan, petugas menyita 16 paket ganja kering yang dikemas menggunakan plastik bening.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, termasuk bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

Diduga Terlibat dalam Distribusi Ganja

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SY mengaku memperoleh ganja kering tersebut dari seseorang berinisial A yang hingga kini belum berhasil diamankan petugas.

Menurut keterangan tersangka, ganja dikirim melalui angkutan umum jenis elf. Namun, SY mengaku tidak mengetahui alamat tempat tinggal maupun identitas lengkap orang yang memasok narkotika tersebut.

Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka diduga berperan membantu distribusi ganja dengan menyimpan atau menempatkan paket narkotika di lokasi tertentu atau yang dikenal dengan istilah mapping, sesuai arahan pemasok.

Sementara itu, pemasaran ganja diduga dilakukan melalui aplikasi Instagram. Adapun pembayaran disebut ditransfer ke rekening milik pemasok.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah dua kali menerima ganja kering dari seseorang yang dikenalnya dengan nama A. 

Ia juga mengaku dijanjikan upah setelah seluruh barang tersebut berhasil terjual.

Polisi Kembangkan Kasus dan Buru Pemasok

Usep menegaskan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul ganja, mengidentifikasi pemasok berinisial A yang masih buron, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan, ancaman pidana untuk Pasal 111 ayat (1) berupa penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI. Sementara itu, Pasal 114 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. 

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh jalur distribusi serta pihak-pihak yang diduga terlibat. (Agung)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600