BeritaEkonomiHeadlineInformatikaRagam DaerahTeknologi

DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar

870
3 (tiga) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Provinsi Jawa Barat yakni Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III resmi meluncurkan kegiatan Pekan Sita Serentak Tahun 2025 yang dimulai dengan kegiatan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II, Kota Bekasi, Senin(16/6/2025).

SNU|Bekasi,- Sebagai wujud penguatan penegakan hukum di bidang perpajakan, 3 (tiga) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Provinsi Jawa Barat yakni Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III resmi meluncurkan kegiatan Pekan Sita Serentak Tahun 2025 yang dimulai dengan kegiatan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II, Kota Bekasi, Senin(16/6/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJP dalam mengoptimalkan pencairan utang pajak melalui penagihan aktif berupa penyitaan aset penunggak pajak. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dengan menciptakan efek jera (deterrent effect) bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kegiatan Pekan Sita Serentak Tahun 2025 ini berlangsung selama 5 (lima) hari mulai tanggal 16 hingga 20 Juni 2025. Sebanyak 133 aset milik penunggak pajak mulai dari barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan hingga barang bergerak seperti kendaraan dan logam mulia menjadi objek sita.

Total nilai taksiran aset sita tersebut mencapai Rp16.699.850.672,00 (enam belas miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

  • Kanwil DJP Jawa Barat I : 63 aset, Nilai Taksiran Rp. 6.139.159.683,00
  • Kanwil DJP Jawa Barat II : 24 aset, Nilai Taksiran Rp 4.595.628.468,00
  • Kanwil DJP Jawa Barat III : 46 aset, Nilai Taksiran Rp 5.965.062.521,00

Total 133 aset dengan Nilai Taksiran Rp 16.699.850.672,00

Sebagai bentuk akuntabilitas publik dan pengawasan internal, kick-off Pekan Sita Serentak Tahun 2025 dilaksanakan secara hybrid dari Kanwil DJP Jawa Barat II di Bekasi. Juru Sita dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terpilih mengeksekusi penyitaan secara langsung di lapangan, yang disiarkan dan dipantau oleh para pejabat DJP.

Pada hari pertama, pelaksaan sita dilakukan serentak oleh 4 (empat) KPP sebagai perwakilan dari masing- masing kanwil, yaitu KPP Pratama Cimahi (Kanwil DJP Jawa Barat I), KPP Pratama Cikarang Selatan (Kanwil DJP Jawa Barat II), serta KPP Pratama Depok Sawangan dan KPP Pratama Ciawi (Kanwil DJP Jawa Barat III).

Melalui prosedur yang seragam dan pelaksanaan yang transparan, DJP memastikan bahwa setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, profesional, serta menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya menjelaskan bahwa pelaksanaan penagihan aktif merupakan bagian dari ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang harus dijalankan secara konsisten. “Langkah penegakan ini diharapkan menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi penunggak pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Eka Sila.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar menyatakan bahwa kegiatan ini untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum perpajakan dilakukan secara konsisten. “Melalui kegiatan ini, kami berharap kinerja penagihan meningkat dan wajib pajak yang tidak patuh mendapat efek jera. Ini bagian dari upaya membangun keadilan dan kepatuhan bersama,” ungkap Nizar.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto menekankan pentingnya sinergi dalam pelaksanaan kegiatan ini. “Kegiatan ini adalah bentuk nyata dari kolaborasi efektif antar-kanwil. Dengan prosedur yang seragam dan pelaksanaan yang transparan, kami berharap dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat dan institusi,” tutur Dasto.

Senada dengan itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah menyampaikan harapannya agar kegiatan ini menjadi momentum memperkuat budaya patuh pajak. “Pekan Sita Serentak ini adalah inovasi DJP Jawa Barat. Kami berharap kegiatan ini menjadi awal dari sinergi penagihan yang lebih kuat antar- kanwil dan menjadi langkah nyata dalam membangun budaya patuh pajak di masyarakat,” ujar Romadhaniah.

Pekan Sita Serentak Tahun 2025 menegaskan komitmen DJP dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan secara profesional, konsisten, dan berintegritas. Tidak semata-mata mengejar penerimaan, kegiatan ini juga membangun kesadaran dan kepatuhan pajak wajib pajak sebagai fondasi pembangunan Nasional dan peningkatan kesejahteraan.

Exit mobile version