Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar, Mantan Ketua DPRD dan Plt Sekwan Ditahan Kejati Jabar

127
×

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar, Mantan Ketua DPRD dan Plt Sekwan Ditahan Kejati Jabar

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan dua dari tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode anggaran 2022–2025.

Bandung, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan dua dari tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode anggaran 2022–2025. 

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp18,79 miliar.

Example 300x600

Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial S, mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, dan I.H., Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu. Rabu (21/10/2026).

Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.

Sementara itu, tersangka lainnya, A.F., yang merupakan pelaksana tugas (PLT) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, belum menjalani pemeriksaan dan penahanan pada hari tersebut.

Penundaan dilakukan setelah penasihat hukumnya menyerahkan surat keterangan sakit sekaligus mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Dugaan Penyimpangan Penetapan Tunjangan

Berdasarkan penjelasan pihak Kejati Jabar, perkara ini bermula pada September 2021. 

Saat itu, tersangka S diduga menginisiasi kenaikan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk tahun anggaran 2022 tanpa didukung dokumen kajian yang memadai maupun penilaian ulang oleh pihak profesional atau appraisal.

Besaran tunjangan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan nominal sebagai berikut:

Tunjangan perumahan per bulan:

Ketua DPRD: Rp30 juta.

Wakil Ketua DPRD: Rp28,5 juta.

Anggota DPRD: Rp27 juta.

Tunjangan transportasi per bulan:

Ketua DPRD: Rp25 juta.

Wakil Ketua DPRD: Rp20 juta.

Anggota DPRD: Rp17 juta.

Penyidik mengungkapkan, pada November 2021, tersangka S baru memerintahkan tersangka I.H. selaku Plt. Sekwan untuk mengurus proses penilaian besaran tunjangan tersebut.

Dugaan penyimpangan kembali ditemukan dalam proses evaluasi pada 2023. 

Meskipun penilaian resmi telah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan, tersangka A.F. diduga menyusun surat yang ditandatangani tersangka S dengan melampirkan draf nilai tunjangan yang dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian resmi.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, tambahan 15 persen tersebut diduga dimaksudkan untuk menutup beban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Padahal, berdasarkan penjelasan penyidik, pajak tersebut merupakan kewajiban individu penerima tunjangan dan tidak semestinya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kerugian Negara Ditaksir Rp18,79 Miliar

Besarnya kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Hasil audit tersebut mencatat kerugian sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.

Atas dugaan perbuatan tersebut, ketiga tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana berlapis, yakni:

Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik menyatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti, serta mempercepat penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Meski demikian, status tersangka dan dugaan tindak pidana yang disangkakan harus tetap dibedakan dari putusan pengadilan. 

Ketiga tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri, dan asas praduga tak bersalah harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Burhan)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600