Jakarta//secondnewsupdate.co.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menuai sorotan tajam.
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia, Tahir Musa Luthfi Yazid, angkat bicara dengan nada tegas mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual dan mendesak langkah konkret dari pihak kampus.
Pernyataan tersebut disampaikan di sela pelantikan advokat baru di Makassar, Minggu (19/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Luthfi Yazid menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus solidaritas terhadap para korban.
“Ini bukan sekadar kasus biasa. Ini persoalan serius yang menyentuh nilai kemanusiaan dan keadilan. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Budaya yang Diam-Diam Membahayakan
DePA-RI menilai, kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk fisik. Ia kerap bersembunyi dalam kata-kata, candaan, hingga perilaku yang dianggap “normal”, padahal merendahkan martabat korban.
Fenomena ini dikenal sebagai rape culture, di mana objektifikasi terhadap perempuan menjadi fondasi awal yang bisa berujung pada kekerasan yang lebih serius.
“Objektifikasi adalah ketika seseorang diperlakukan hanya sebagai objek, dipisahkan dari martabat dan kehendaknya sebagai manusia utuh,” jelas Luthfi.
Pengaturan terkait kekerasan seksual sendiri telah ditegaskan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Bukan Kasus Tunggal, Tapi Alarm Sistemik
Menurut DePA-RI, kasus ini mencerminkan persoalan yang lebih luas: rendahnya kesadaran hukum, kurangnya sensitivitas gender, hingga lemahnya sistem pencegahan di lingkungan pendidikan.
Karena itu, penanganan tidak cukup hanya dilakukan oleh institusi kampus. Peran keluarga dan masyarakat juga dinilai krusial dalam membangun karakter dan kesadaran sejak dini.
Dalam pernyataannya, DePA-RI menyampaikan lima poin sikap:
Mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual.
Mendesak mekanisme pencegahan dan penanganan yang komprehensif di kampus.
Mendorong UI bertindak tegas, transparan, dan akuntabel.
Mengajak masyarakat aktif membangun budaya saling menghormati.
Menekankan pendekatan yang berorientasi pada korban, termasuk perlindungan identitas dan pemenuhan hak-hak korban.
Desakan: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
Luthfi menegaskan, penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan adalah kunci agar kasus serupa tidak terulang.
“Negara harus hadir. Hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu. Kasus ini harus jadi refleksi bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia,” ujarnya.
Kasus di FHUI ini diharapkan menjadi titik balik bagi dunia pendidikan untuk memperkuat sistem perlindungan, menciptakan ruang aman, dan membangun budaya kampus yang inklusif serta bermartabat. (Megy)
















