Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaGaya hidupPolitikRagam Daerah

GMPK Soroti Tata Kelola PKBM di Garut, Data Siswa dan Dana BOSP Jadi Perhatian

123
×

GMPK Soroti Tata Kelola PKBM di Garut, Data Siswa dan Dana BOSP Jadi Perhatian

Sebarkan artikel ini
Audiensi Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Garut bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Garut membahas tindak lanjut rekomendasi BPK RI serta penguatan pengawasan dan tata kelola PKBM, Kamis (22/10/2026).

Garut, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Tata kelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Garut menjadi sorotan serius.

Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Garut menggelar audiensi membahas tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terutama terkait validitas data peserta didik, pengawasan lembaga, hingga pertanggungjawaban dana bantuan pendidikan. pada Kamis (22/10/2026).

Example 300x600

Audiensi yang dipimpin Ketua GMPK Kabupaten Garut, Ratmo, tersebut menjadi momentum untuk mendorong pembenahan sistem pengawasan PKBM agar penyelenggaraan pendidikan kesetaraan berjalan lebih transparan, tertib, dan akuntabel.

GMPK mempertanyakan sejauh mana Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut telah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI. Persoalan ini dinilai penting karena menyangkut tidak hanya kepatuhan administrasi, tetapi juga perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak.

Validitas Data Siswa hingga Dana BOSP Disorot

Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian adalah verifikasi dan validasi data peserta didik sebagai dasar pengusulan penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pendidikan kesetaraan.

Keakuratan data menjadi faktor penting agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan diterima lembaga sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi faktual, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyaluran maupun pertanggungjawaban anggaran.

Karena itu, mekanisme verifikasi PKBM dinilai perlu diperkuat melalui standar pemeriksaan yang jelas. 

Pemeriksaan tersebut antara lain mencakup legalitas lembaga, kelayakan sarana dan prasarana, keaktifan tutor, serta kesesuaian kegiatan pembelajaran dengan laporan administrasi.

Pengawasan terhadap status akreditasi dan kewajiban registrasi ulang lembaga juga menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi Temuan 131 PKBM Perlu Ditelusuri

Dalam bahan audiensi, turut disampaikan informasi mengenai hasil verifikasi BPK pada 2024 yang disebut menemukan 131 PKBM melakukan penggelembungan data peserta didik atau menggunakan data siswa fiktif. 

Lembaga-lembaga tersebut dikabarkan diwajibkan mengembalikan dana dengan nilai total sekitar Rp5 miliar.

Namun, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi hasil pemeriksaan BPK RI. Rincian lembaga yang diperiksa, bentuk temuan, nilai pengembalian, serta status penyelesaian rekomendasi perlu dipastikan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Kejelasan dokumen pemeriksaan menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap informasi mengenai pengelolaan anggaran pendidikan disampaikan secara akurat dan berimbang.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian data maupun kewajiban pengembalian dana harus ditempatkan sesuai fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi, tanpa menggeneralisasi seluruh PKBM.

GMPK Dorong Pengawasan Langsung ke Lapangan

Guna mencegah potensi persoalan serupa terulang, pengawasan terhadap PKBM dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen. 

Pemeriksaan faktual ke lapangan juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dan pelaksanaan kegiatan pendidikan.

Disdik Kabupaten Garut didorong menyusun standar operasional prosedur (SOP) verifikasi dan validasi PKBM, membentuk tim verifikator resmi, serta melaksanakan pemeriksaan secara berkala.

Pemeriksaan tersebut dapat meliputi pencocokan data peserta didik, daftar kehadiran, aktivitas pembelajaran, keaktifan tutor, hingga kondisi sarana dan prasarana pendidikan.

Melalui langkah tersebut, data yang tercatat dalam sistem administrasi dapat dibandingkan dengan kondisi sebenarnya.

Mekanisme ini diharapkan mampu memperkuat pengendalian internal sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan bantuan pendidikan.

PKBM sendiri memiliki peran strategis dalam membuka akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak menempuh jalur pendidikan formal. 

Oleh sebab itu, keberadaan lembaga pendidikan kesetaraan harus diikuti dengan kegiatan pembelajaran yang nyata, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komisi IV DPRD Diharapkan Kawal Tindak Lanjut

Audiensi GMPK bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Garut diharapkan tidak berhenti pada penyampaian persoalan, tetapi berlanjut pada langkah konkret untuk memperjelas tindak lanjut rekomendasi BPK RI dan memperbaiki tata kelola PKBM.

Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai langkah yang telah dilakukan Disdik Kabupaten Garut, hasil verifikasi terhadap lembaga pendidikan kesetaraan, serta perkembangan penyelesaian rekomendasi pemeriksaan.

Pengawasan DPRD dan keterbukaan informasi dari instansi terkait menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, pembenahan tata kelola PKBM bukan semata-mata persoalan administrasi. 

Lebih dari itu, upaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga akuntabilitas anggaran sekaligus melindungi hak masyarakat memperoleh pendidikan yang layak.

Setiap rupiah anggaran pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan, setiap data peserta didik harus dapat diverifikasi, dan setiap lembaga penerima bantuan harus benar-benar menjalankan fungsi pendidikannya. (Asan)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600