Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumInformatikaKriminalRagam Daerah

Jual Trenggiling di Medsos, Dua Buruh Karangnunggal Terancam 15 Tahun Penjara

167
×

Jual Trenggiling di Medsos, Dua Buruh Karangnunggal Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Trenggiling hidup di amankan di Mapolres Tasikmalaya untuk di lepaskan kembali, Senin(20/4/2026). (Foto:Krist)

Tasikmalaya// secondnewsupdate.co.id – Kasus perdagangan satwa dilindungi kembali terungkap di Tasikmalaya. Dua buruh harian lepas asal Karangnunggal ditangkap polisi setelah kedapatan berburu dan menjual Trenggiling melalui media sosial.

Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Agus Yusup Suryana, menjelaskan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap IR (32) yang membawa tas mencurigakan. 

Example 300x600

Saat diperiksa, ditemukan satu trenggiling hidup, satu ekor mati, serta plastik berisi sisik trenggiling.

Pengembangan kasus langsung dilakukan. Pada malam yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menangkap JA (30) di rumahnya di Desa Cikapinis, Kecamatan Karangnunggal. 

Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana didampingi Kasi humas menunjukan barang bukti, Senin(20/4/2026). (Foto:Krist)

Keduanya diduga kuat bagian dari jaringan perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

“Perannya berbeda. JA sebagai pemburu, IR sebagai penjual,” ujar Agus, Senin (20/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, JA berburu trenggiling di kawasan kebun Kampung Beton dengan bantuan anjing pelacak. Saat anjing menggonggong, ia mencari dan menangkap trenggiling yang bersembunyi. Dua ekor berhasil ditangkap pada 10 dan 12 April 2026.

Atas permintaan IR, salah satu trenggiling dibunuh dengan cara disembelih menggunakan golok, kemudian disiram air panas agar sisiknya mudah dikelupas. Sisik trenggiling diketahui memiliki nilai tinggi di pasar gelap.

JA menjual hasil buruannya ke IR seharga Rp85 ribu per kilogram. Selanjutnya, IR menjual kembali trenggiling hidup, mati, dan sisiknya melalui grup di Facebook dengan sistem COD, dengan harga mencapai Rp150 ribu per kilogram.

Polisi juga mengungkap bahwa praktik ini sudah berlangsung sebelumnya. Pada 2024, IR sempat menjual 2 kg sisik trenggiling seharga Rp370 ribu per kilogram, dan pada 2025 menjual 2,5 kg dengan harga Rp500 ribu per kilogram.

“Motifnya ekonomi. Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Agus.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua ekor trenggiling (hidup dan mati), sisik trenggiling, golok, timbangan gantung, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta dua ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Keduanya kini dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d, e, f, dan h yang melarang aktivitas perburuan, pembunuhan, penyimpanan, pengangkutan, hingga perdagangan satwa dilindungi, termasuk bagian tubuhnya.

Ancaman hukumannya berat: penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mulai Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa dilindungi bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga membawa konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. (Krist)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600