HukumKriminal

Mimpi Kaya dari Sabu Berujung Bui: Pasutri Cikalong Diciduk Polisi, Omzet Ratusan Juta Terbongkar

111
Pasutri (pasangan suami istri) berinisial OR (34) dan AI (31), mimpi ingin kaya dari sabu Pasutri Cikalong Diringkus Polisi, Kamis(23/4/2026). (Foto:Krist)

Kab Tasikmalaya// secondnewsupdate.co.id – Ambisi meraup untung besar dari bisnis haram narkotika berakhir pahit.

Sepasang suami istri asal Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial OR (34) dan AI (31), harus berurusan dengan hukum setelah diringkus aparat Polres Tasikmalaya melalui Satuan Reserse Narkoba.

Penangkapan ini mengungkap praktik peredaran sabu yang terorganisir dan cukup rapi.

Pelaksana Tugas Kasat Narkoba, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penangkapan sekitar pukul 13.00 WIB di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir. pada Kamis (23/4/2026).

Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet dan bungkus rokok.

Dari hasil interogasi, AI mengaku terlibat bersama suaminya dalam bisnis ilegal tersebut.

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 14.00 WIB, polisi langsung bergerak dan menangkap OR di kediamannya. Dari lokasi itu, petugas menyita alat hisap (bong) serta puluhan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu siap edar.

Pengembangan kasus mengungkap bahwa pasangan ini mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial Y yang kini masuk dalam daftar buronan.

Untuk memudahkan penjualan, sabu dikemas dalam tiga ukuran dengan kode unik layaknya ukuran pakaian: S (0,21 gram), M (0,31 gram), dan F (1 gram), dengan harga berkisar Rp250 ribu hingga Rp1 juta per paket.

Modus operandi yang digunakan pun terbilang modern. Keduanya menerapkan sistem “tempel”, yakni meletakkan barang di titik-titik tertentu di wilayah Indihiang, Tamansari, Kawalu, Salopa hingga Cikalong.

Transaksi dilakukan secara daring, dan pembeli cukup mengambil barang setelah melakukan pembayaran.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 5,69 gram. Namun jumlah itu disebut hanya sisa dari peredaran.

Dalam sekali pembelian, pasutri ini mampu membeli hingga 1,5 ons sabu senilai Rp100 juta yang kemudian habis terjual dalam waktu sekitar dua bulan.

Kini, mimpi hidup mewah dari bisnis narkoba harus dibayar mahal. OR dan AI dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 KUHP baru, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap bandar utama berinisial Y serta dua orang lainnya berinisial A dan I yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa keuntungan instan dari narkoba hanya berujung pada jerat hukum dan kehancuran hidup. (Krist)

Exit mobile version