Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Pengeroyokan Sadis di Cimanuk Garut, Korban Disetrum dan Dibacok Golok – Dua Pelaku Ditangkap, Satu Buron

117
×

Pengeroyokan Sadis di Cimanuk Garut, Korban Disetrum dan Dibacok Golok – Dua Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Sebarkan artikel ini
Pelaku pembacokan terhadap korban bernama Faisal Ruhimat (24), Keduanya berinisial RS (21) dan RK (19), yang diketahui sehari-hari berprofesi sebagai pengamen di kawasan lampu merah Maktal, saat ini berhasil dicokok pihak Kepolisian dari Polsek Garut Kota Kamis (9/4/2026).

Garut//secondnewsupdate.co.id – Aksi pengeroyokan brutal terjadi di Jalan Cimanuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Seorang pemuda menjadi korban kekerasan sadis yang dilakukan secara bersama-sama oleh tiga orang pelaku di tempat umum.

Example 300x600

Peristiwa tersebut tepatnya terjadi di depan TK Kemala Bhayangkari, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban diketahui bernama M. Faisal Ruhimat (24). Ia diduga diserang secara membabi buta oleh para pelaku menggunakan tangan kosong, alat setrum, hingga senjata tajam jenis golok.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh. 

Di antaranya memar pada wajah, luka terbuka di punggung sebelah kiri, serta luka di bagian telinga dan kepala. Korban kemudian langsung dilarikan ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang pelaku berhasil diamankan.

Sebilah golok yang dipakai pembacokan terhadap Faisal Ruhimat (24) saat ini berhasil disita dan dijadikan sebagai barang bukti oleh Polsek Garut Kota

Keduanya berinisial RS (21) dan RK (19), yang diketahui sehari-hari berprofesi sebagai pengamen di kawasan lampu merah Maktal.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial I hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengamanan barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa sebilah golok bergagang kayu dengan panjang sekitar 32 cm. Saat ini dua pelaku sudah kami amankan, dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Zainuri, Kamis (9/4/2026).

Ia juga mengimbau kepada pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas oleh aparat kepolisian.

Kini, kedua pelaku yang telah ditangkap tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Garut Kota. Mereka dijerat dengan pasal pengeroyokan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Pihak kepolisian pun mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan jalanan di wilayah Garut, sekaligus menjadi peringatan penting bagi semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (Agung)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600