Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Polres Garut Bongkar 22 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar Lebih!

115
×

Polres Garut Bongkar 22 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar Lebih!

Sebarkan artikel ini
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan obat-obatan tertentu yang mengancam masa depan generasi muda serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Garut, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Perang terhadap peredaran gelap narkotika dan obat-obatan tertentu di Kabupaten Garut terus digencarkan. 

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap 22 kasus selama periode September hingga Oktober 2026, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Example 300x600

Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers Polres Garut sekaligus penyampaian hasil Operasi Antik Lodaya 2026, Senin (26/10/2026).

Dalam rangkaian pengungkapan itu, polisi menangani 12 kasus tindak pidana narkotika dan 10 kasus tindak pidana di bidang kesehatan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan tertentu tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebanyak 27 tersangka turut diamankan, terdiri dari 26 laki-laki dan satu perempuan. Seluruhnya menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Garut.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan obat-obatan tertentu yang mengancam masa depan generasi muda serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Garut dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang berupaya merusak generasi bangsa melalui penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Sabu, Tembakau Sintetis, Ganja hingga Puluhan Ribu Butir Obat Disita

Dalam konferensi pers tersebut, polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan berbagai kasus. 

Jumlah barang bukti yang diamankan terbilang signifikan, mulai dari narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, ganja, hingga puluhan ribu butir obat-obatan tertentu.

Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 655,2 gram yang dikemas dalam 71 paket, tembakau sintetis seberat 899,81 gram dalam 70 paket, serta ganja seberat 375,74 gram dalam 16 paket.

Selain itu, petugas juga menyita 97.899 butir obat-obatan tertentu yang dikemas dalam 9.789 paket, serta tiga buah airsoft gun.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam konferensi pers, keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sebesar Rp1.011.604.000 atau sekitar Rp1,01 miliar.

Besarnya jumlah barang bukti tersebut menjadi gambaran keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu yang berpotensi disalahgunakan di wilayah Kabupaten Garut.

Kasus Sabu di Cilawu dan Peredaran Obat di Bayongbong Jadi Sorotan

Sejumlah pengungkapan menonjol menjadi perhatian dalam konferensi pers tersebut. Salah satunya kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Cilawu, dengan barang bukti seberat bruto 600,4 gram.

Pengungkapan lainnya dilakukan di Kecamatan Bayongbong. Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 75.541 butir obat yang terdiri atas tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer.

Sementara itu, dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2026, polisi juga mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Garut Kota dengan barang bukti seberat bruto 9,39 gram.

Petugas turut menangani kasus kepemilikan dan peredaran ganja kering di Kecamatan Tarogong Kidul, dengan barang bukti seberat bruto 355,18 gram.

Pengungkapan di sejumlah kecamatan tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan tidak hanya menyasar satu jenis narkotika, tetapi juga peredaran obat-obatan tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Modus Pelaku Beragam, Polisi Telusuri Jaringan Peredaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga memiliki peran yang beragam, mulai dari menyimpan dan memiliki barang terlarang, mengedarkan, hingga menjadi perantara transaksi narkotika dan obat-obatan tertentu.

Dalam sejumlah perkara, barang terlarang tersebut diperoleh melalui perantara maupun komunikasi menggunakan media sosial, sebelum kemudian diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan.

Niko menegaskan, penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan para pelaku yang telah diamankan. Jajarannya juga berupaya mengembangkan penyidikan guna menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam mata rantai peredaran tersebut.

“Penindakan akan terus kami lakukan secara profesional dan berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan tertentu yang disalahgunakan,” lanjut Niko.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Terancam Sanksi Pidana, Polres Garut Ajak Masyarakat Ikut Bergerak

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang relevan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk perkara obat-obatan tertentu.

Niko juga menyampaikan bahwa hasil pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu terhadap sekitar 106.277 jiwa.

Ke depan, Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum, mengembangkan penyidikan, serta memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan masyarakat maupun berbagai pihak terkait.

Upaya tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan tertentu, serta menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda di Kabupaten Garut.

Masyarakat pun diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika atau obat-obatan yang disalahgunakan, sehingga upaya menjaga Garut dari bahaya narkoba dapat dilakukan secara bersama-sama. (Agung)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600