SNU|Limbangan Garut – Karena maraknya peredaran Minuman di daerah Limbangan Garut, pihak Polres Limbangan Garut untuk menekan peredarannya, Polsek Limbangan Polres Garut, gencar lakukan Operasi Cipta Kondusif (OCK) antisipasi gangguan Keamanan , Ketertiban, masyarakat (Kamtibmas) dengan sasaran sajam, miras, dan aksi premanisme lainnya. Kamis (12/09/2024).
Para anggota Polsek Limbangan tersebut, melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang di curigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Polsek Limbangan Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 5 botol minuman keras berbagai merk di toko kelontong.
“Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat,” Ungkap Kapolsek Limbangan, Kompol Wasino.
Lebih lanjut Wasino juga menjelaskan, bahwa penyedia minuman keras dan barang bukti saat ini di amankan di Mapolsek Limbangan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Wasino juga secara tegas, bahwa pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin.
“Hal ini demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras),” Tandas Dia. (Asgun)