SNU|Limbangan Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Limbangan Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising (Brong) di Wilayah hukum Polsek Limbangan. Senin (09/09/2024).
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Limbangan Garut Kompol Wasino, bersama anggotanya. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di Wilayah Hukum Polsek Limbangan.
Dijelaskan oleh Wasino, bahwa Polsek Limbangan telah melakukan penindakan sebanyak 5 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising (Brong)/tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Adapun dasar di laksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” ungkap Wasino.
Selain itu juga untuk, menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi / bising / brong yang sangat mengganggu.
“Kami telah memberikan himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, hal itu untuk memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas,” jelas Wasino.
Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan di amankan ke Mapolsek Limbangan untuk di laksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan operasi atau razia hingga Kecamatan Limbangan terbebas dari knalpot brong.” tegasnya (Asgun)