EkonomiRagam Daerah

Satgas PASTI dan OJK Tasikmalaya Bongkar Skema Pembiayaan Fiktif Golden Eagle di Priangan Timur

45
Kepala Bagian Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis Dendy Juandi, Senin(20/10/2025).(Foto:Krist)

SNU//Tasikmalaya — Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya berhasil mengungkap dugaan penawaran program pembiayaan investasi fiktif yang dilakukan oleh Golden Eagle International–UNDP (Golden Eagle) di wilayah Priangan Timur.

Program tersebut diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit dari bank pelaksana. Golden Eagle juga menawarkan dana hibah untuk proyek habis pakai serta investasi murni untuk proyek komersial.

Kepala Bagian Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Tasikmalaya, Dendy Juandi, menjelaskan bahwa pembongkaran skema pembiayaan fiktif itu dilakukan di dua wilayah, yakni Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya.

“Ya, dua wilayah tersebut berada di wilayah Priangan Timur. Sebelumnya juga telah dilakukan pembongkaran serupa oleh Satgas PASTI di berbagai daerah di Indonesia,” ungkap Dendy, Senin (20/10/2025).

Dalam draf kerja sama yang diperoleh, pihak OJK menemukan sejumlah poin mencurigakan, di antaranya adanya perjanjian kerja sama antara pihak Personal Guarantee dan kepala daerah, serta proposal hibah, rekening joint account, dan pembagian biaya penjaminan (fee guarantee).

Setelah dilakukan klarifikasi bersama pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI, baik di tingkat daerah maupun pusat, disimpulkan bahwa skema pembiayaan tersebut tidak memiliki dasar hukum resmi dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi maupun pinjaman online mencurigakan, khususnya yang menjanjikan imbal hasil tinggi dan tidak masuk akal.

“Kami mengingatkan agar masyarakat melakukan verifikasi ke instansi berwenang sebelum mengikuti program pembiayaan apa pun,” pungkas Dendy. (Krist)

Exit mobile version