HukumKriminal

Tim Macan Raya Bekuk Pelaku Curanmor di Kubu Raya dalam Waktu Kurang dari 48 Jam

572
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya melalui Tim Macan Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan padat penduduk Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

SNU//Kubu Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya melalui Tim Macan Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan padat penduduk Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Pelaku berinisial FI alias Ayang (25) berhasil diamankan di sebuah warung kopi di kawasan Pasar Flamboyan, Pontianak, sekitar pukul 00.30 WIB, atau kurang dari 48 jam setelah aksi pencurian terjadi. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya, IPDA Muhammad Ilham Akbar. pada Kamis dini hari (24/7/2025).

Pelaku berinisial FI alias Ayang (25) berhasil diamankan di sebuah warung kopi di kawasan Pasar Flamboyan, Pontianak, sekitar pukul 00.30 WIB, atau kurang dari 48 jam setelah aksi pencurian terjadi. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya, IPDA Muhammad Ilham Akbar. pada Kamis dini hari (24/7/2025)

Kejadian bermula pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, saat korban yang baru pulang kerja dari luar kota mendapati sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem bernomor polisi KB 4108 MAC miliknya raib dari teras rumahnya di Komplek Agung Graha Putra, Jalan Parit Haji Muksin 2, Sungai Raya Dalam.

Kendaraan yang sudah dikunci ganda itu tetap berhasil dibobol pelaku. 

Korban bersama tetangganya kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati sosok pria tak dikenal yang terekam membawa kabur motor tersebut. Korban mengalami kerugian sebesar Rp23,6 juta dan langsung melaporkan kejadian ke Polres Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan penangkapan pelaku dan menyebutkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan berdasarkan analisis rekaman CCTV.

Setelah menganalisis rekaman CCTV dan melakukan pelacakan intensif, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitar Pasar Flamboyan. Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Aiptu Ade dalam keterangannya, Jumat (25/7).

Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap FI, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus curanmor lainnya di wilayah hukum Kalimantan Barat.

AKP Hafiz Febrandani juga menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas tindak kejahatan jalanan.

Polres Kubu Raya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memasang kunci tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke polisi,” tegasnya.

FI kini mendekam di sel tahanan Polres Kubu Raya dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (Jono)

Exit mobile version