Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Viral! Bermodal Janji Menikah, Pria Asal Ciamis Diduga Tipu Keluarga di Garut, Rumah Korban Telanjur Dibongkar

125
×

Viral! Bermodal Janji Menikah, Pria Asal Ciamis Diduga Tipu Keluarga di Garut, Rumah Korban Telanjur Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Seorang pria berinisial N.S. (46) asal Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, diamankan jajaran Polsek Banjarwangi setelah diduga memperdaya keluarga korban hingga rumah mereka dirubuhkan dengan dalih akan dibangun kembali.

Garut/secondnewsupdate.co.id – Aksi penipuan dengan modus berpura-pura ingin menikahi seorang perempuan berujung petaka bagi sebuah keluarga di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut. 

Seorang pria berinisial N.S. (46) asal Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, diamankan jajaran Polsek Banjarwangi setelah diduga memperdaya keluarga korban hingga rumah mereka dirubuhkan dengan dalih akan dibangun kembali.

Example 300x600

Kapolsek Banjarwangi, Ipda Ipar Suparlan, mengatakan pihaknya menerima laporan warga terkait dugaan penipuan yang dilakukan terduga pelaku. 

Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan N.S. untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Peristiwa bermula pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB saat N.S. mendatangi rumah Empad bin Musa (74), seorang buruh tani di Kampung Cihonje, Desa Banjarwangi.

Sebelumnya, pelaku diketahui menjalin komunikasi dengan anak korban, Mimin, melalui media sosial Facebook. Dalam komunikasi tersebut, N.S. mengaku memiliki niat serius untuk menikahi Mimin. 

Saat bertemu keluarga, ia juga meyakinkan bahwa dirinya sanggup membangun rumah milik korban sebagai bentuk keseriusannya.

Percaya dengan janji tersebut, keluarga korban bersama sejumlah warga mulai merobohkan rumah pada Kamis (16/7/2026) sebagai persiapan pembangunan rumah baru.

Tak hanya itu, pelaku bahkan mengajak salah seorang anggota keluarga korban membeli material bangunan di sebuah toko material di wilayah Cikajang. 

Nilai transaksi pembelian mencapai sekitar Rp113 juta,

namun, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak toko, seluruh material tersebut ternyata belum dibayar dan masih berstatus utang atau bon. 

Pelaku juga disebut sempat menjanjikan pembangunan sebuah masjid di Kampung Cihonje.

Kecurigaan warga pun muncul karena berbagai janji besar tersebut tidak disertai bukti yang meyakinkan. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarwangi.

Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Banjarwangi sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material berupa rumah yang telah dirubuhkan beserta kerugian lainnya dengan total ditaksir mencapai Rp70 juta.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, satu tas pinggang, nota pembelian material bangunan, serta papan dan kayu kaso sekitar dua meter kubik.

“Terduga pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ipar.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal, terutama yang menawarkan janji-janji besar tanpa bukti maupun kemampuan yang jelas.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti. (Agung)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600