Kabupaten Bandung//secondnewsupdate.co.id –Sekitar 400 ribu bidang tanah yang tersebar di wilayah Kabupaten Bandung, ditargetkan memiliki kekuatan hukum berupa Sertifikat tanah pada tahun 2026 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, melalui Kepala Seksi Pengukuran, Trisno menyampaikan, bahwa dari jumlah tersebut, 200 ribu bidang tanah telah selesai dilakukan pengukuran dan siap diproses untuk penerbitan sertipikat.
“Sebanyak 200 ribu bidang tanah sudah dilakukan pengukuran dan siap ditingkatkan status hukumnya menjadi sertipikat melalui program PTSL,” ujar Trisno, Selasa (20/1/2025).
Menurutnya, program PTSL akan terus berlanjut sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian ATR/BPN yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga.
Trisno mengimbau masyarakat yang desanya mendapatkan program PTSL tahun 2026 agar segera melengkapi persyaratan administrasi melalui pemerintah desa masing-masing. Hal ini penting agar proses penerbitan sertipikat elektronik dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Sementara itu, program PTSL Kabupaten Bandung pada tahun 2025 menargetkan 40.000 bidang tanah dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat.
Program tersebut tersebar di 23 desa pada 12 kecamatan, yakni:
Kecamatan Ciparay: Desa Mekarlaksana, Gunungleutik, dan Manggungjaya, Kecamatan Cileunyi: Desa Cibiru Wetan, Cinunuk, Cibiru Hilir, Cimekar, dan Cileunyi Kulon, Kecamatan Majalaya: Desa Langensari, Cibodas, Majasetra, dan Wangisagara, Kecamatan Rancaekek: Desa Sukamanah dan Nanjungmekar, Kecamatan Solokanjeruk: Desa Langensari dan Cibodas, Kecamatan Cilengkrang: Desa Girimekar
Kecamatan Bojongsoang: Desa Lengkong, Kecamatan Margahayu: Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Ciwidey: Desa Panyocokan, Kecamatan Kutawaringin: Desa Kutawaringin dan Jatisari, Kecamatan Pangalengan: Desa Pangalengan
Antusiasme warga dinilai tinggi karena program PTSL tidak dipungut biaya (gratis). Selain itu, kepemilikan sertipikat tanah memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi aset, serta mempercepat legalisasi tanah masyarakat. (Ayi)
















