SNU|Ciamis – Dalam rangka memastikan kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadan, Polres Ciamis terus menggencarkan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Kapolres Ciamis melalui Kasat Narkoba guna menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Salah satu razia dilakukan pada Jumat pukul 22.30 WIB di pinggir jalan raya Jalan H. Hasan, Desa Handapherang, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Razia ini dipimpin oleh Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Ciamis, Bripka Jajang Supriatna bersama dua anggota Briptu M. Verry Yandha dan Briptu Rilex Suralaya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman beralkohol dari seorang warga berinisial RH (23), warga Dusun Desa, RT 007 RW 003, Desa Handapherang, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni sebanyak 4 botol miras jenis Anggur Ginseng dan 2 botol miras jenis AO
Kasat Narkoba Polres Ciamis, AKP R.E Budhi menegaskan bahwa razia miras ini akan terus dilakukan secara intensif selama bulan Ramadan guna memastikan situasi tetap kondusif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah.
“Kami akan terus melakukan razia untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Ciamis. Hal ini sesuai dengan arahan dari Kapolres Ciamis agar selama bulan Ramadan, masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan tenang tanpa adanya gangguan dari peredaran minuman keras ilegal,” ujar AKP R.E Budhi. Jumat Malam(14/3/2025)
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan atau peredaran miras ilegal. Dengan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan bulan suci Ramadan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh keberkahan di wilayah Kabupaten Ciamis. (Krist)