Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Divonis Bebas oleh Pengadilan Tipikor Medan

108
×

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Divonis Bebas oleh Pengadilan Tipikor Medan

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Kerja Sama Kota Deli Megapolitan (KDM) antara PTPN II (kini PTPN I Regional 1) dan PT Ciputra KPSN.

Medan/secondnewsupdate.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Kerja Sama Kota Deli Megapolitan (KDM) antara PTPN II (kini PTPN I Regional 1) dan PT Ciputra KPSN.

Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026) malam. 

Example 300x600

Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim dengan anggota MY Girsang dan Rurita Ningrum menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Selain membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan agar mereka segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta serta memulihkan nama baik dan martabat mereka.

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menilai para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar terkait kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara dalam proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) pada proyek kerja sama tersebut.

Namun, berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung sejak 21 Januari 2026, majelis hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya perbuatan korupsi ataupun penyalahgunaan kewenangan.

Majelis menilai belum dipenuhinya kewajiban penyerahan lahan 20 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. 

Alasannya, hingga saat itu belum tersedia petunjuk teknis yang mengatur pelaksanaan ketentuan tersebut.

Hakim juga mempertimbangkan adanya korespondensi antara pihak PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan Kementerian ATR/BPN, serta komitmen yang dituangkan dalam akta notaris terkait pelaksanaan kewajiban tersebut.

Menurut majelis, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kewajiban dimaksud belum dapat dijalankan secara teknis, sehingga tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

Keterangan Ahli Menguatkan

Pertimbangan hakim turut diperkuat oleh keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa, mulai dari ahli hukum administrasi negara, hukum bisnis dan ekonomi, hukum pidana hingga hukum agraria.

Para ahli berpendapat bahwa belum terlaksananya kewajiban penyerahan lahan sesuai Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Sementara itu, terhadap terdakwa Askani yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, majelis hakim juga menilai tidak terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan HGB. 

Hakim berpendapat permohonan yang diajukan PT NDP berada dalam rezim pemberian hak, bukan perubahan hak sebagaimana ditafsirkan jaksa.

Putusan Bebas Murni

Berdasarkan seluruh fakta persidangan dan pertimbangan hukum, majelis hakim dengan satu pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim anggota MY Girsang memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan primer maupun subsider.

Majelis menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.

Terkait dana Rp263,4 miliar yang disebut jaksa sebagai nilai kerugian negara dan dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, majelis hakim tidak menyinggung statusnya dalam putusan karena dana tersebut tidak pernah diajukan sebagai barang bukti selama persidangan.

Putusan bebas tersebut disambut haru oleh para terdakwa dan keluarga yang hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Medan.

“Saya bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah melihat perkara ini secara jernih sehingga memberikan putusan bebas murni kepada saya dan rekan-rekan,” ujar Askani usai persidangan. (Rizky)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600