Jakarta// secondnewsupdate.co.id – Akademisi Fakultas Hukum dan Pendidikan, Program Studi Hukum, Universitas Battuta, Dr. Debi Masri, SE., M.AP, menyatakan dukungan penuh agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah naungan dan tanggung jawab Presiden Republik Indonesia sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku.
Menurut Debi, secara konstitusional, penempatan Polri di bawah Presiden merupakan bagian penting dari penguatan prinsip negara hukum (rechtstaat) dan supremasi sipil.
Hal ini juga dinilai mampu memastikan fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat berjalan secara profesional, netral, serta akuntabel.
“Kedudukan Polri di bawah Presiden memberikan kejelasan dalam garis komando, pertanggungjawaban, dan koordinasi antar lembaga negara. Dengan demikian, stabilitas keamanan nasional dapat terjaga tanpa mengabaikan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” ujar Debi kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum tata negara dan administrasi publik, struktur tersebut memungkinkan adanya sistem pengawasan konstitusional dan kontrol sipil yang kuat terhadap institusi kepolisian.
Meski demikian, Polri tetap harus menjaga independensi dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional.
Debi menegaskan bahwa mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan negara, profesionalisme institusi, serta kepentingan masyarakat luas.
“Saya menyampaikan hal ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual seorang akademisi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum, konstitusi, dan nilai-nilai demokrasi,” pungkasnya. (Rizky)
