Medan Sumatera Utara// secondnewsupdate.co.id – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) di bawah kementerian menuai tanggapan dari pemerhati kepolisian asal Sumatera Utara, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, S.H., M.Hum.
Ia menegaskan bahwa secara konstitusional, kedudukan POLRI harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara.
Ketua POLRI Watch tersebut menjelaskan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 30 ayat (4) secara tegas menyatakan bahwa POLRI merupakan alat negara yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, dan penegakan hukum.
“UUD 1945 sudah jelas menempatkan POLRI sebagai alat negara. Artinya, dalam menjalankan tugasnya, POLRI harus berdiri independen dan tidak berada di bawah kepentingan politik pemerintahan,” ujar Ikhwaluddin kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Penempatan di Bawah Kementerian Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi
Menurut Ikhwaluddin, wacana menempatkan POLRI di bawah kementerian berpotensi bertentangan dengan prinsip konstitusi. Ia menilai langkah tersebut dapat memengaruhi independensi institusi kepolisian dan berisiko menyeret POLRI ke dalam kepentingan politik praktis.
Ia menegaskan, jika POLRI berada di bawah kementerian, maka institusi tersebut akan menjadi bagian dari alat pemerintahan yang mengikuti arah kebijakan politik eksekutif, yang bisa berubah sesuai kepemimpinan yang berkuasa.
“Menempatkan POLRI di bawah kementerian berpotensi menjadikan institusi ini terikat pada kepentingan politik tertentu. Hal ini tentu dapat mengganggu fungsi utama POLRI dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” tegasnya.
Ikhwaluddin juga menyatakan sejalan dengan pandangan sejumlah fraksi di DPR RI yang tetap mendukung posisi POLRI berada langsung di bawah Presiden.
Usulkan Penguatan Pengawasan oleh DPR dan DPRD
Selain menyoroti posisi kelembagaan, Ikhwaluddin juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kinerja kepolisian. Ia mengusulkan agar pengawasan tidak hanya dilakukan oleh DPR RI, tetapi juga melibatkan DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Menurutnya, pengawasan berjenjang tersebut dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap Polda dan Polres di daerah, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal.
“Pengawasan oleh DPR dan DPRD dapat memperkuat akuntabilitas institusi POLRI tanpa mengganggu independensi kelembagaannya,” jelasnya.
Tawarkan Skema Baru Pemilihan Kapolri
Ikhwaluddin juga mengusulkan alternatif mekanisme pemilihan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Ia menyarankan agar proses seleksi dilakukan oleh panitia seleksi independen yang melibatkan unsur Kompolnas, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Komnas HAM, dan Ombudsman.
Dari hasil seleksi tersebut, panitia dapat mengajukan dua nama kepada Presiden untuk dipilih sebagai Kapolri dan Wakapolri. Sementara kandidat lainnya dapat ditempatkan pada posisi strategis di internal kepolisian.
Ia menilai mekanisme tersebut dapat mengurangi potensi intervensi politik serta memperkuat profesionalisme dan independensi institusi kepolisian.
“Dengan Kapolri berada langsung di bawah Presiden dan proses seleksi yang independen, diharapkan fungsi POLRI dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dapat berjalan lebih efektif,” pungkasnya. (Rizky)
