Medan Sumatera Utara// secondnewsupdate.co.id – Pakar hukum pidana Dr. Panca Sarjana Putera, SH., MH., menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) secara konstitusional berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian tertentu.
Ia menilai polemik yang mengarah pada penempatan POLRI di bawah kementerian tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Panca, ketentuan mengenai posisi kelembagaan POLRI telah diatur secara jelas dalam hierarki peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga peraturan turunannya.
“Dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa POLRI bertanggung jawab kepada Presiden dengan tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini juga dipertegas dalam Tap MPR Nomor VI Tahun 2000 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menyatakan POLRI berada di bawah Presiden,” ujar Panca kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Panca menegaskan, secara prinsip hukum, kedudukan POLRI tidak boleh ditafsirkan secara berbeda karena sudah memiliki landasan konstitusional yang tegas. Menurutnya, menempatkan POLRI di bawah kementerian justru berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, selain menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), POLRI juga memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam penegakan hukum.
Fungsi tersebut menjadikan POLRI sebagai institusi strategis yang harus berdiri independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“POLRI memiliki fungsi yudisial dalam penegakan hukum yang menjadi bagian dari sistem peradilan pidana. Karena itu, sudah tepat apabila POLRI tetap berada di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian,” jelasnya.
Panca juga mengingatkan agar polemik mengenai kedudukan POLRI tidak berkembang menjadi isu yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Ia menilai, hingga saat ini, keberadaan POLRI masih sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum di Indonesia.
Ia mengimbau agar pihak-pihak yang mendorong wacana perubahan posisi kelembagaan POLRI dapat memahami sejarah dan dasar hukum pembentukan institusi kepolisian secara menyeluruh.
“Jika ada kelompok yang menginginkan POLRI berada di bawah kementerian, sebaiknya memahami kembali sejarah dan dasar hukum pembentukan POLRI agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami sistem kelembagaan negara,” tegas Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara tersebut.
Panca menambahkan, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan fungsi vital negara. Oleh karena itu, keberadaan POLRI sebagai institusi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dinilai penting untuk memastikan tugas tersebut dapat berjalan secara optimal. (Rizky)
