BeritaHukumKasusKriminalRagam Daerah

Polisi Bongkar Gudang Produk Kedaluwarsa di Sumedang, Pelaku Raup Untung hingga Rp380 Juta

435
Polda Jabar perlihatkan barang bukti hasil sitaan dari pelaku di Mapolda Jabar, Kamis (19/2/26)

Sumedang// secondnewsupdate.co.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap praktik ilegal pengolahan dan peredaran kembali produk pangan kedaluwarsa di Kabupaten Sumedang. 

Dari bisnis terlarang tersebut, tersangka berinisial JSB diduga meraup keuntungan hingga Rp380 juta.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran produk pangan kedaluwarsa yang dijual kembali di pasaran dengan harga murah. 

Penelusuran aparat mengarah ke sebuah gudang di Kampung Cibesi, Kecamatan Jatinangor, yang menjadi lokasi utama aktivitas ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa tersangka JSB berperan sebagai pengelola sekaligus pengendali seluruh kegiatan di gudang tersebut.

“Yang bersangkutan mengoperasikan seluruh aktivitas di lokasi dan diduga menjadi aktor utama dalam praktik pengolahan dan peredaran kembali produk kedaluwarsa,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (19/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah perusahaan yang menghasilkan barang retur, rusak, maupun kedaluwarsa.

Produk-produk tersebut kemudian dikumpulkan di gudang dan diproses ulang sebelum diedarkan kembali ke pasaran.

Modus yang digunakan antara lain menghapus, mengubah, atau memanipulasi tanggal kedaluwarsa pada kemasan produk agar tampak masih layak konsumsi. 

Setelah itu, barang didistribusikan kembali ke pasar dengan harga lebih rendah untuk menarik pembeli.

Polisi juga menemukan bahwa gudang tersebut dikelola oleh perusahaan berbentuk CV bernama CV SIA, yang telah beroperasi sekitar satu tahun tujuh bulan. 

Perusahaan tersebut awalnya bergerak di bidang pengelolaan limbah dan bekerja sama dengan sejumlah distributor serta retailer untuk menangani barang retur.

Namun dalam praktiknya, sebagian barang retur dan produk kedaluwarsa justru diduga diproses ulang dan dijual kembali secara ilegal.

Kasus ini mulai terendus setelah adanya laporan masyarakat mengenai peredaran susu kental manis dan yoghurt dengan harga jauh di bawah harga pasar di wilayah Sumedang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan pada 11 Februari 2026 dan menemukan gudang yang menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Whirdanto, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri, untuk memastikan keamanan pangan masyarakat tetap terjaga.

“Menjelang Ramadan dan Idul Fitri, kami memastikan tidak ada pelanggaran terkait keamanan, mutu, maupun harga pangan yang dapat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Polisi Dalami Jaringan Distribusi

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas serta pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Pangan dan Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Jabar juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk pangan, terutama dengan memeriksa tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, serta kewajaran harga produk guna menghindari risiko kesehatan akibat konsumsi barang yang tidak layak.(Apih)

Exit mobile version