HukumKriminalRagam Daerah

Pria Mabuk Mengamuk di Poskamling Cigedug, Polisi Amankan Pelaku Beserta Dua Golok

214
Jajaran Polsek Bayongbong berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (46) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Poskamling Jalan Tonggoh, Desa Desa Sukahurip.

Kabupaten Garut// secondnewsupdate.co.id – Jajaran Polsek Bayongbong berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (46) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Poskamling Jalan Tonggoh, Desa Desa Sukahurip.

Kapolsek Bayongbong, AKP Gopar Suryadi Mulya, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban tengah berbincang dengan Ketua RW dan Babinsa di pos kamling setempat.

“Tiba-tiba pelaku datang dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras sambil membawa dua bilah golok, lalu langsung menyerang korban,” ujar Kapolsek. Kamis (19/2/2026).

Jajaran Polsek Bayongbong berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (46) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Kecamatan Cigedug, saat ini sedang dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh petugas Polsek Bayongbong Garut

Menurutnya, pelaku mengarahkan serangan ke bagian leher korban. Namun korban berusaha menangkis, sehingga hanya mengalami luka gores pada jari tengah tangan serta luka di bagian leher sebelah kiri.

Beruntung, Ketua RW yang berada di lokasi segera bertindak cepat dengan melerai dan mengamankan pelaku, sehingga situasi tidak semakin membahayakan. 

Warga sekitar juga mengungkapkan bahwa tindakan pelaku telah beberapa kali meresahkan lingkungan.

Mendapat laporan kejadian tersebut, petugas dari Polsek Bayongbong langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.

Dua bilah golok yang dipakai untuk melakukan kejahatannya oleh E (46) berhasil disita polisi

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Bayongbong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah golok atau parang yang digunakan pelaku, serta satu lembar bukti berobat milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 307 Ayat (2) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (Agung)

Exit mobile version